Indikator Mutu Kepuasan pasien Triwulan 1 2023
Indikator Mutu Kepuasan pasien Triwulan 1 2023 more...
RSIA Bunda Suryatni
Berbagai pelayanan dan promo kami berikan :
Indikator Mutu Kepuasan pasien Triwulan 1 2023 more...
Indikator Mutu Kepatuhan kebersihan tangan Triwulan 1 2023 more...
Indikator Mutu Penggunaan APD Triwulan 1 2023 more...
Harga Rp.125.000,- (normal Rp.240.000) Include : Administrasi Pasien Swab Antigen Covid-19 Hasil Resume (20 menit) Melayani more...
Booking Rp. 2.500.000,- Diskon Rp. 1.000.000,- Booking Rp 10.000.000,- Diskon Rp. more...
Dapatkan benefit menarik dengan cara booking kamar sebelum persalinan Hanya more...
Dilingkungan RSIA Bunda Suryatni
Permenkes No 4 tahun 2018 Pasal 17
Setiap pasien mempunyai hak :
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7. Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
9. Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
10. Mendapat informasi yang meliputi diagnose dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobtan;
11. Memberikan persetujuan tau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
12. Didampingi keluarganya dalam kedaan kritis;
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menganggu pasien lainnya;
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17. Menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secra perdata ataupun pidana; dan
18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permenkes No 4 tahun 2018 Pasal 26
Setiap pasien mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggungjawab;
3. Menghormati hak Pasien lain, Pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit;
4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakitdan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menerima segala konsekuensinya atas keputusan pribadinya untuk menolk rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
MANAJEMEN
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BUNDA SURYATNI