Informasi Karir

RSIA Bunda Suryatni

Posisi Lowongan Kerja :

Lowongan Kerja Analisis Kesehatan

More ...

Posisi Lowongan Kerja :

Admin

More ...

Posisi Lowongan Kerja :

Perawat

More ...

Posisi Lowongan Kerja :

Analis Kesehatan

More ...

RSIA Bunda Suryatni

Berbagai pelayanan dan promo kami berikan :

Indikator Mutu Kepuasan pasien Triwulan 1 2023

Indikator Mutu Kepuasan pasien Triwulan 1 2023 more...

Indikator Mutu Kepatuhan kebersihan tangan Triwulan 1 2023

Indikator Mutu Kepatuhan kebersihan tangan Triwulan 1 2023 more...

Indikator Mutu Penggunaan APD Triwulan 1 2023

Indikator Mutu Penggunaan APD Triwulan 1 2023 more...

Promo Swab Antigen Covid-19 Khusu Pelajar, santri, dan mahasiswa

Harga Rp.125.000,- (normal Rp.240.000) Include : Administrasi Pasien Swab Antigen Covid-19 Hasil Resume (20 menit) Melayani more...

Booking Suite Room Segera .. !!

Booking Rp. 2.500.000,- Diskon Rp. 1.000.000,- Booking Rp 10.000.000,- Diskon Rp. more...

Program Booking Kamar Persalinan

Dapatkan benefit menarik dengan cara booking kamar sebelum persalinan Hanya more...

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Dilingkungan RSIA Bunda Suryatni



Permenkes No 4 tahun 2018 Pasal 17
Setiap pasien mempunyai hak :
1.    Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2.    Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
3.    Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
4.    Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5.    Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6.    Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7.    Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8.    Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
9.    Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
10.    Mendapat informasi yang meliputi diagnose dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobtan;
11.    Memberikan persetujuan tau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
12.    Didampingi keluarganya dalam kedaan kritis;
13.    Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menganggu pasien lainnya;
14.    Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15.    Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16.    Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17.    Menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secra perdata ataupun pidana; dan
18.    Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Permenkes No 4 tahun 2018 Pasal 26
Setiap pasien mempunyai kewajiban :
1.    Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2.    Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggungjawab;
3.    Menghormati hak Pasien lain, Pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit;
4.    Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
5.    Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
6.    Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakitdan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.    Menerima segala konsekuensinya atas keputusan pribadinya untuk menolk rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
8.    Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.




MANAJEMEN

RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BUNDA SURYATNI

More ...