logo
RSIA BUNDA SURYATNI

Memuat

Halo!

Kami siap membantu kebutuhan kesehatan
Anda dan keluarga.

Informasi

Buat Janji

RSIA Bunda Suryatni Hubungi Kami

HAK & KEWAJIBAN

Hak dan Kewajiban Pasien

Hak Pasien

  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  • Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  • Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP), baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  • Mendapat informasi yang meliputi diagnosis, tata cara tindakan medis, tujuan, alternatif tindakan, risiko, komplikasi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  • Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  • Menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama tidak mengganggu pasien lainnya.
  • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  • Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  • Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  • Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.
  • Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien

  • Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  • Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
  • Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
  • Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  • Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  • Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan telah disetujui oleh pasien yang bersangkutan.
  • Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan.
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.